a. bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga negara, perlu mengatur pembentukan peraturan di Lembaga Penjamin Simpanan;
b. bahwa pembentukan peraturan di Lembaga Penjamin Simpanan dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berpedoman pada pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pembentukan Peraturan di Lembaga Penjamin Simpanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.