bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.