a. bahwa untuk menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan mempunyai salah satu tugas melakukan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian bank gagal, bank umum yang memenuhi kriteria tertentu perlu menyusun dan menyampaikan rencana resolusi (resolution plan) kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.