a. bahwa untuk melaksanakan fungsi penjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, perlu di atur mengenai penjaminan simpanan dan resolusi bank;
b. bahwa pengaturan pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank yang diatur dalam peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai program penjaminan simpanan, penanganan bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, penyelesaian bank selain bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, dan likuidasi bank, masih belum sepenuhnya mengakomodasi pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank dengan prinsip syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah; www.peraturan.go.id 2020, No. 423 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.