a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang, perlu ditetapkan peraturan mengenai laporan bank umum;
b. bahwa perlu diatur lebih lanjut mengenai kewajiban bank umum untuk menyampaikan laporan berupa data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang- www.peraturan.go.id 2016, No. 1277 -2- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2006 tentang Laporan Bank Umum perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan oleh bank umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.