a. bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2011 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Yang Diselamatkan masih terdapat beberapa pengaturan yang perlu disempurnakan dalam rangka efektivitas penjualan saham bank gagal yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga Peraturan tersebut perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.