a. bahwa untuk meningkatkan daya saing Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia di pasar periklanan nasional dan memperkuat hubungan kemitraan strategis dengan agensi dan/atau mitra kerja sama jasa penyiaran perlu melakukan perubahan besaran variabel tarif jasa penyiaran pada faktor penyesuai pengurang dalam penghitungan tarif jasa penyiaran;
b. bahwa untuk mengoptimalkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Penyiaran yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.