a. bahwa untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan dalam penanganan keadaan darurat, perlu menyempurnakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.