a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diamanatkan untuk mengembangkan sistem pengaduan pengadaan barang/jasa;
b. bahwa untuk kepastian hukum serta mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, terciptanya persaingan usaha yang sehat, memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; www.peraturan.go.id 2022, No.703 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.