a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dengan adanya kondisi dan lingkungan kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki dinamika tinggi, membutuhkan pedoman mengenai standar kompetensi jabatan dan uraian jabatan yang adaptif terhadap perubahan yang terjadi;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian terhadap standar kompetensi jabatan dan uraian jabatan, perlu mencabut Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.