a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dipandang perlu mengatur Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.