a. bahwa dalam melaksanakan pengadaan untuk barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional, diperlukan penyesuaian pedoman pengadaan barang/jasa yang akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.