a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaran katalog elektronik yang mudah, cepat, dan akuntabel, perlu disusun pengaturan penyelenggaraan katalog elektronik sebagai instrumen pengadaan strategis untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah;
b. bahwa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mengakomodir pengaturan pengelolaan katalog elektronik dan pelaksanaan e-purchasing sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (5c) dan Pasal 72 ayat (4), dan Pasal 72B ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.