a. bahwa salah satu fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa yaitu penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa;
c. bahwa pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk dalam melaksanakan salah satu cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah yaitu melalui swakelola sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 www.peraturan.go.id 2021, No.242 -2- ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. bahwa penyelenggaraan sayembara/kontes merupakan salah satu contoh barang/jasa yang dapat diadalan melalui swakelola sebagaimana dalam ketentuan pada Lampiran I butir 1.5 huruf c Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, diperlukan pedoman tentang penyelenggaraan sayembara/kontes;
e. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan pedoman mengenai penyelenggaraan sayembara/kontes sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam sebuah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.