a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dibutuhkan pengaturan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document);
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengenai Standar Dokumen Pengadaan yang sebelumnya berlaku belum mengatur mengenai Standar Dokumen untuk Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.