a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, dipandang perlu mengatur Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.