bahwa untuk menyusun dan merumuskan kebijakan dan standar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa internasional serta untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.