a. bahwa untuk meningkatkan peran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam penyediaan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian baik sumber daya manusia maupun perangkat lunak dan keras serta hubungan kolaborasi aktivitas kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbuka bagi sumber daya manusia iptek, akademisi, industri, instansi pemerintah, dan masyarakat umum, perlu menyediakan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang diselenggarakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang profesional dan memadai; b. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kecepatan akses terhadap pemanfaataan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang www.peraturan.go.id 2019, No.201 -2- diselenggarakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membangun layanan berbasis teknologi informasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Layanan Sains Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.