bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam dan untuk mengoptimalkan penelitian teknologi bahan alam serta berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.