a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai Instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang www.peraturan.go.id 2021, No. 456 -2- Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.