a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Loka Penelitian Teknologi Bersih, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang penelitian teknologi bersih serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri www.peraturan.go.id 2020, No. 398 -2- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.