a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; www.peraturan.go.id 2021, No. 455 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.