a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian Teknologi Mineral, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang penelitian teknologi mineral serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Balai Penelitian Teknologi Mineral;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Balai Penelitian Teknologi Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri 2020, No. 396 -2- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.