a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas penelitian nasional dalam membangun daya saing dan kemandirian bangsa, perlu menyelenggarakan program penguatan kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia;
b. bahwa penyelenggaraan program penguatan kapasitas penelitian berbasis mobilitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a sangat penting untuk meningkatkan publikasi ilmiah internasional, invensi dan inovasi, hilirisasi hasil penelitian, dan membangun jejaring kerja sama penelitian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia; www.peraturan.go.id 2021, No. 214 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.