bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.