a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, jenis penerimaan negara bukan pajak dapat berupa penerimaan royalti atas kekayaan intelektual sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan kegiatan inovasi yang berorientasi kekayaan intelektual diperlukan peraturan sebagai pedoman bagi pemegang kekayaan intelektual dan pengelola kekayaan intelektual serta pemberian imbalan atas paten kepada pelaku kekayaan intelektual; www.peraturan.go.id 2020, No.824 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pengelolaan Royalti atas Kekayaan Intelektual dan Imbalan atas Paten di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.