a. bahwa untuk rangka pelaksanaan perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, kaji ulang, pembinaan dan pengawasan standardisasi penerbangan dan antariksa, maka diperlukan kebijan serta ketentuan-ketentuan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan standardisasi serta peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang pelaksanaan standardisasi dan penilaian kesesuaian sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional www.peraturan.go.id 2020, No. 242 -2- tentang Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.