a. bahwa untuk melaksanakan penjaminan mutu pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara, diperlukan kebijakan tata kelola sarana prasarana pelatihan Aparatur Sipil Negara secara komprehensif dan terintegrasi;
b. bahwa sebagai bagian dari kebijakan tata kelola sarana prasarana pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.