a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kelas jabatan sesuai dengan jabatan fungsionalnya;
b. bahwa pemberian tunjangan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Administrasi Negara perlu penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.