a. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan jabatan fungsional, perlu dilakukan penambahan daftar jabatan serta penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Utama, dan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
b. bahwa penambahan daftar jabatan dan penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan pengaturan mengenai daftar jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.