a. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas pejabat fungsional widyaiswara, diperlukan perluasan peran pejabat fungsional Widyaiswara dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara melalui pembelajaran di tempat kerja;
b. bahwa untuk melaksanakan perluasan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur peran pejabat fungsional Widyaiswara pada pembelajaran di tempat kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Peran Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Pembelajaran di Tempat Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.