a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Lembaga Administrasi Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara;
b. bahwa Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan pelaksanaan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2020, No. 494 -2- menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.