bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Fungsional Widyaiswara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.