a. bahwa dalam rangka memudahkan implementasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV perlu dilakukan perubahan terhadap lampiran peraturan tersebut;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.