a. bahwa untuk memperluas akses pembelajaran dan memastikan terpenuhinya standar kompetensi jabatan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu melaksanakan pengakuan pembelajaran dalam bentuk penyetaraan pembelajaran dan rekognisi pembelajaran lampau;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara berwenang menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk melaksanakan pengakuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan pembelajaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengakuan Pembelajaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.