a. bahwa untuk mendukung manajemen talenta nasional, perlu menyiapkan talenta Aparatur Sipil Negara sebagai calon pemimpin birokrasi masa depan;
b. bahwa untuk menyiapkan calon pemimpin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyelenggarakan pelatihan akademi talenta Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai teknis operasional penyelenggaraan pelatihan bagi talenta Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Akademi Talenta Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.