a. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui perpindahan jabatan lain atau terhadap pejabat fungsional widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, perlu dilakukan uji kompetensi jabatan fungsional widyaiswara;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Lembaga Administrasi Negara selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional widyaiswara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No.684 -2- Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.