a. bahwa keterampilan dan keahlian tenaga pengajar dalam melakukan kegiatan pengajaran merupakan komponen strategis dalam mencapai hasil pendidikan dan pelatihan;
b. bahwa untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengajar yang terfokus kepada substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV;
c. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan www.peraturan.go.id 2016, No.582 -2- Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat IV tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu untuk diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.