a. bahwa kebijakan publik yang berkualitas, berbasis bukti, partisipatif, dan berorientasi pada hasil memiliki dampak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengukuran kualitas kebijakan secara objektif, terstandar, akuntabel, dan berkelanjutan, diperlukan pengaturan mengenai pengukuran kualitas kebijakan;
c. bahwa Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan tugas dan kewenangannya, perlu menyelenggarakan pengukuran kualitas kebijakan sebagai instrumen pembinaan dan peningkatan kualitas kebijakan pada instansi pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.