a. bahwa sehubungan dengan kebutuhan pembelajaran bagi pegawai aparatur sipil negara yang bersifat luas, berkelanjutan, dan fleksibel, diperlukan konten pembelajaran yang berkualitas, relevan, dan efektif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara berwenang menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara;
c. bahwa untuk melakukan pengelolaan konten sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konten pembelajaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Konten Pembelajaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.