a. bahwa untuk mendukung pemindahan ibu kota negara, perlu dilakukan pembekalan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan ke ibu kota negara agar mempunyai kemampuan mengelola dan melakukan perubahan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk menyiapkan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan manajemen perubahan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan ke ibu kota negara;
c. bahwa untuk menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai teknis operasional penyelenggaraan pelatihan manajemen perubahan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan ke ibu kota negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.