a. bahwa untuk menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional, perlu diselenggarakan pelatihan di tingkat nasional dalam bentuk program eksekutif nasional;
b. bahwa untuk menyelenggarakan program eksekutif nasional diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang mengatur mengenai teknis operasional pelaksanaan program eksekutif nasional;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 218 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pelatihan dalam bentuk program eksekutif nasional dilaksanakan oleh lembaga administrasi negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Program Eksekutif Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.