a. bahwa untuk memperkuat dan memperluas akses sumber pembelajaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university) di lingkungan instansi pemerintah, perlu membangun ekosistem pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa pembangunan ekosistem pembelajaran Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diselenggarakan guna memperkuat kolaborasi dan keterkaitan antarunsur ekosistem pembelajaran yang terintegrasi dan relevan sesuai kebutuhan pembelajaran Aparatur Sipil Negara dan instansi pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Tata Kelola Ekosistem Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.