a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas teknis operasional layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. bahwa Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara dan Pasal 133 ayat (2) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.