a. bahwa untuk mendorong terwujudnya sistem merit pada instansi pemerintah perlu adanya seleksi untuk calon peserta pelatihan kepemimpinan;
b. bahwa seleksi dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pengembangan kompetensi manajerial serta memastikan kesiapan peserta dalam mengikuti pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklatpim) Tingkat I, II, III, dan IV, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengembangan kompetensi manajerial dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.