a. bahwa pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dilakukan untuk menciptakan kepastian pola karir sekaligus menjamin pengembangan kemampuan profesional Analis Kebijakan;
b. bahwa penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan ditujukan untuk terciptanya jaminan kualitas profesi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
c. bahwa agar terdapat suatu standar dan persepsi yang sama dalam melakukan pelaksanaan dan penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu adanya suatu pedoman; www.peraturan.go.id 2015, No.1225 2
d. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.