a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pelatihan Aparatur Sipil Negara yang berkualitas, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai penjaminan mutu pelatihan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk menjamin mutu penyelenggaraan program pelatihan, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Penjaminan Mutu Pelatihan Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.