a. bahwa untuk melaksanakan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu secara profesional;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengembangan kompetensi sebagai bentuk pengayaan pengetahuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 2020, No. 1645 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.