a. bahwa untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi, setiap instansi pembina perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.