a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dipandang perlu untuk menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019;
b. bahwa Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.